Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Motif pembunuhan itu disebut lantaran pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tertinggi hukuman mati.
GridPop.ID (*)