GridPop.ID - Kuat Ma'ruf turut berperan dalam eksekusi Brigadir J dengan inisiatiuf menutup pintu untuk mencegah Yosua kabur.
Bahkan, Kuat Ma'ruf sudah mempersiapkan pisau untuk berjaga-jaga ketika Brigadir J melawan akan dia tusuk.
Berikut peran Kuat Ma'ruf seperti yang diungkap Jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan surat dakwaan, Kuat Ma’ruf ternyata sudah mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo yang akan menghabisi Brigadir J.
Bukannya melarang, Kuat Ma’ruf malah ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Ia menyimpan pisau di dalam tas selempangnya dengan tujuan untuk menusuk Brigadir J apabila melakukan perlawanan saat ditembak mati.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa dalam persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.
Saat itu, Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal seharusnya kembali ke Magelang usai mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.
Namun, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal justru mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Sesampainya di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf bahkan berinisiatif menutup pintu dan balkon rumah.
Padahal hal itu bukan menjadi tugasnya.
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon.
Padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf,
melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.
Sesampainya Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf diminta untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Kuat Ma’ruf pun dengan sigap langsung memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Setelah memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J, Kuat Ma’ruf kembali ikut masuk ke dalam rumah.
Jaksa menyebut, saat itu Kuat Ma’ruf masih membawa pisau di dalam tasnya.
"Saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya, untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Brigadir J," kata jaksa.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, jaksa menilai Ricky Rizal atau Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf memiliki kesempatan untuk mencegah pembunuhan itu terjadi.
Namun, baik Ricky maupun Kuat tak melakukannya.
Keduanya justu dianggap berperan membantu Sambo melancarkan eksekusi terhadap Yosua yang akhirnya tewas ditembak Bharada Richard Eliezer.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Motif pembunuhan itu disebut lantaran pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tertinggi hukuman mati.
GridPop.ID (*)