GridPop.ID - Sejak awal bulan Oktober, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Terbaru, Kemnaker sendiri memutuskan menyalurkan BSU tahap 7 melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan pada tahap berikutnya, yakni tahap 7.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Disadur oleh kontan.co.id dari akun resmi Twitter Kemnaker, @KemnakerRI, data calon penerima BSU 2022 yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.
"Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya," tulis Kemnaker.
Untuk diketahui, sebenarnya penyaluran tahap 6 yang telah berjalan beberapa waktu lalu akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekening yang aktif di Bank Himbara.
Sehingga, penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
Secara keseluruhan dari tahap I sampai tahap 6, BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau 71,64 persen dari total target penerima.
Untuk itu, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tapi belum ditetapkan sebagai penerima, dapat melakukan pemantauan status penyaluran di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: UPDATE Harga Sembako Minyak Goreng Kemasan, Selasa, 25 Oktober 2022
Cara pencairan dana BSU 2022 di kantor pos
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat langsung mendatangi kantor pos setempat.
Disebutkan bahwa meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai domisili, pencairan BSU tetap akan dilayani oleh petugas.
Pekerja atau buruh yang akan melakukan pencairan BSU di kantor pos dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”.
Apabila situs tersebut tidak bisa diakses, calon penerima BSU sebesar Rp 600.000 bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU tahun 2022 dari perusahaan masing-masing.
Meski begitu, waktu pencairan BSU tahap 7 di kantor pos ini masih belum disebutkan secara pasti.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak Kemnaker dan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Cara cek penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir dari laman kompas.com, langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
Baca Juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan, Dua Diantaranya Warga Sipil
2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
Syarat atau kriteria penerima BSU 2022
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut selengkapnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
GridPop.ID (*)