Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita ditahan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.
Dilansir dari Tribun Style, kabar penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut lantas diungkapkan oleh pihak Dito Mahendra, selaku pelapor dalam kasus Nikita Mirzani.
Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya mengatakan kalau pihaknya telah mendapatkan informasi soal penolakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani.
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang,” ujar Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Minggu (30/10/2022).
“Dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," sambungnya.
Pengacara Dito Mahendra tersebut mengatakan kalau permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak adalah keputusan yang tepat.
Menurutnya keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan demi kepentingan penuntut.