GridPop.ID - Pihak Dito Mahendra turut buka suara terkait penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang ditolak pengadilan.
Melalui pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya, kabar penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah didengar kliennya.
Terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, pihak Dito Mahendra lantas memberikan tanggapan.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).
Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita ditahan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.
Dilansir dari Tribun Style, kabar penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut lantas diungkapkan oleh pihak Dito Mahendra, selaku pelapor dalam kasus Nikita Mirzani.
Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya mengatakan kalau pihaknya telah mendapatkan informasi soal penolakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani.
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang,” ujar Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Minggu (30/10/2022).
“Dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," sambungnya.
Pengacara Dito Mahendra tersebut mengatakan kalau permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak adalah keputusan yang tepat.
Menurutnya keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan demi kepentingan penuntut.
"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujarnya.
“Ini demi kepentingan penuntutan," sambungnya.
Lalu, pihak Dito Mahendra juga berharap proses hukum Nikita Mirzani terus diproses hingga ke sidang pengadilan.
"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya," katanya.
"Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," jelasnya.
GridPop.ID (*)