Find Us On Social Media :

Ini Alasan Bos Waroeng SS Buat Kebijakan soal Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Bila Keberatan Dipersilakan Resign!

By Lina Sofia, Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Viral, surat edaran Waroeng Spesial Sambal potong gaji karyawan bagi yang menerima BSU

GridPop.ID - Viral di media sosial, karyawan Waroeng Spesial Sambal yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), gajinya akan dipotong perusahaan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono.

Ia pun menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan gaji karyawan.

Dilansir dari Kompas.com, dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Iuran BPJS personel Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

Kondisi bisnis Waroeng Indonesia pada masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.

Penjelasan Direktur Waroeng SS Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.

"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: 'Lo Tahu Diri Lah', Sempat Minta Rumah Rp 5 M Kini Merry Malah Ngelunjak Inginkan Hal Ini hingga Berujung Kena Potong Gaji, Raffi Ahmad Ngamuk Besar!

Yoyok menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada kecemburuan antar pegawai yang menerima dan tidak menerima BSU.

Dia menjelaskan, pada tahun 2021, hanya sebagian karyawan yang mendapatkan BSU.

Sama halnya dengan tahun ini, juga tidak semua mendapatkan BSU.

Hal itu justru membuat kecemburuan dan kerukunan antar pegawai terganggu.

"Sebagian dapat sebagian tidak. Malah jadi tidak rukun mereka karena langsung ke masing-masing kita tidak tahu," ujar Yoyok.

Yoyok menuturkan, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan.

Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

Baca Juga: Parah Banget! Gara-gara BAB di Kantor, Karyawan Ini Bernasib Apes Kena Potong Gaji Perusahaan, Fakta Dibaliknya Bikin Tercengang

"Pasti (mencabut kebijakan pemotongan gaji), tidak begitu signifikan angkanya untuk mengembalikan," ucapnya.

Yoyok mengungkapkan, di luar gaji, para pegawai Waroeng SS mendapatkan beberapa tunjangan, mulai dari beasiswa pendidikan untuk putra dan putri pegawai hingga tunjangan tempat tinggal.

"Personel SS di luar gaji ada beasiswa putra-putri pegawai, bantuan musibah keluarga, pembebasan utang pinjol, BPJS bulanan tidak memotong gaji (dibayari WSS), tunjangan kecantikan, tunjangan tempat tinggal," urainya.

Yoyok mengeklaim di Waroeng SS tidak ada pengurangan gaji, tapi kenaikan sejak Agustus-September.

Soal bantuan, dia menyebut bahwa selama ini perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi BSU.

"Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.rektur

Mengutip Nova.ID, Waroeng SS atau Spesial Sambal adalah rumah makan yang fokus menghadirkan aneka jenis sambal.

Total ada 34 sambal di Waroeng SS. Didirikan tahun 2002 di Yogyakarta, kini Woreng SS punya 83 cabang di 43 kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Rugi Bandar Selama PPKM Darurat, Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Ternyata Begini Aturan yang Benar

GridPop.ID (*)