Find Us On Social Media :

Susi Tertunduk Usai Disebut Bohong, ART Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Baru, Ancaman Penjara 7 Tahun!

By Arif B, Rabu, 2 November 2022 | 09:02 WIB

ART Ferdy Sambo, Susi saat sidang dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

GridPop.ID - ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi disebut pakar hukum berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti yang beritakan Kompas.com sebelumnya, Susi terlihat tertunduk ketika kesaksiannya dibantah oleh Bharada E dan ia disebut bohong.

"Mohon izin yang mulia unutk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya," kata Richard Eliezer di ruang persidangan PN Jaksel.

Dalam keterangan Susi, Brigadir J disebut tidak sempat menggendong Putri Candrawathi.

Kemudian Susi menyebut Ferdy Sambo seringkali berada di rumahnya di Saguling.

"Sejak 2021 (Putri Candrawathi pindah ke Saguling), sejak sesudah Lebaran 2021."

"(Ferdy Sambo) pindah ikut ke Saguling."

"Tidak juga (sering ke Saguling), (Ferdy Sambo ikut) tidur di Saguling, tapi sering juga."

"Kalau nginap pasti nginap, saya tidak tahu (kapan pulangnya Ferdy Sambo), tapi pagi sudah ada Bapak di rumah Saguling," kata Susi.

Baca Juga: Diharap Kuasai Emosi, Keluarga Brigadir J Bakal Ketemu Langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Hari Ini

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) itu, Susi diketahui memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Apa yang ia sampaikan di persidangan tidak sesuai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan Hakim pun mencecar Susi dengan pertanyaan tendensius karena menduga ia sedang berbohong.

Oleh karena itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyoroti tidak konsistennya keterangan Susi.

Menurut Suparji, Susi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Ia menekankan bahwa dalam kesaksian Susi di persidangan, unsur Pasal 242 KUHP pun cukup relevan untuk dikenakan terhadap wanita itu.

Dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) disebutkan:

"Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Beri Kesaksian Berubah-ubah di Sidang, Hakim: Saya Perintahkan JPU Proses Saudara

Pertama, ini sangat disayangkan karena akan lahir korban baru, adanya potensi untuk menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa sangat kuat sekali, karena unsur (Pasal) 242-nya tadi cukup kuat terpengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu," tegas Suparji, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia merasa miris terhadap perkembangan kasus ini di persidangan.

Hal itu karena hingga masuk pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, sejumlah upaya rekayasa masih terus dilakukan.

Upaya rekayasa inilah yang akhirnya akan menimbulkan 'korban baru', yakni Susi.

"Maka ini yang saya sayangkan, kenapa dalam situasi seperti ini, masih saja kemudian ada rekayasa-rekayasa yang kemudian menimbulkan korban-korban baru," kata Suparji.

Baca Juga: Akhirnya! Ibunda Brigadir J Bakal Tatap Muka dengan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Siapkan 1 Pertanyaan Ini

GridPop.ID (*)