GridPop.ID - Sudah sewajarnya seorang ayah melindungi darah dagingnya.
Akan tetapi hal tersebut tak dilakukan oleh seorang ayah di Pematang Siantar.
Mengutip Kompas.com, ayah berinisial S (49) tega melakukan pencabulan terhadap sang anak kandung.
Diketahui korban berinisial IP (8), ia masih duduk di bangku SD.
Aksi bejat S dilakukan saat sang istri sedang sakit dan dilarang keluar rumah.
Pihak kecamatan Siantar Barat menaruh perhatian atas kasus ini.
Terutama penanganan terhadap korban dan ibunya yang melibatkan pihak keluarga.
Ibu korban yang tengah mengidap sakit liver selama ini dilarang keluar rumah oleh S.
Kini ibu korban telah mendapat perawatan dari dokter Puskemas.
Sedangkan korban tinggal bersama sang nenek.
Adapun pihak keluarga korban bersedia menanggung biaya sekolah IP.
Baca Juga: Berdalih Mampu Gandakan Uang, Dukun Cabul Sukses Kelabuhi Para Korban Prianya, Begini Faktanya
“Tadi dokter dari Puskesmas sudah datang memeriksa korban dan ibunya yang sakit itu. Setelah diperiksa ibunya sakit liver.
Ibunya kini dirawat bersama dengan anaknya,” kata Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima, Pardomuan menerangkan bahwa S kerap menolak kedatangan nakes Puskemas keliling yang mengunjungi rumahnya.
"Psikis ibunya juga terganggu karena selama ini tidak diperbolehkan oleh suaminya untuk keluar rumah, jadi kayak terpenjara di rumah lah," imbuh Pardomuan.
Diketahui bahwa sebelumnya polisi telah menangkap S di kediamannya pada, Jumat (28/10/2022).
S ditangkap usai keluarga korban, NA (24) melaporkan kejadian yang menimpa IP ke Polres Pematang Siantar.
Dalam laporan polisi disebutkan, S telah mencabuli putrinya sejak duduk di bangku Kelas III SD hingga kelas IV SD.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan S pada Rabu 26 Oktober 2022.
"Pelaku diamankan di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ujar Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar.
Sementara itu melansir Prohaba.co, kasus pencabulan juga dilakukan seorang ayah tiri berinisial Vn (29) di Kota Cilegon, Banten.
Vn tega mencabuli anak tirinya.
Baca Juga: EDAN! Remaja Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Akibatkan Selaput Dara Robek, Modus Pelaku Bikin Murka
Aksi tersebut terungkap saat ibu korban mencium bau keringat dan melihat jumlah tisu yang berkurang cepat.
Vn kini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Padahal Vn baru tiga bulan menikah dengan ibu korban.
"Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Cilegon," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar, Kamis (20/10).
"Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak," ujar Nandar.
Saat ditanya sang Ibu, korban pun mengakui dan menceritakan perbuatan bejad yang telah dilakukan ayah tirinya.
Vn dikenakan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelau terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)