Find Us On Social Media :

Ini Merek Obat Sirup PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma yang Dicabut BPOM, Total Ada 69!

By Arif B, Rabu, 9 November 2022 | 05:01 WIB

ilustrasi obat sirup yang dicabut peredarannya oleh BPOM.

Gridpop.ID - Puluhan obat sirup dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma dicabut peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bukan tanpa sebab, pencabutan peredaran puluhan obat sirup ini karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Memangnya, darimana masuknya bahan baku obat sirup etilen glikol dan dietilen glikol?

Melansir dari GridHealth, BPOM mempunyai jawabannya.

Ternyata bahan baku obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, impor bahan baku obat berupa polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG) maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masuk melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Karenanya penggunaannya tidak bisa diawasi BPOM.

Namun, setelah dilakukan pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk, cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

Secara rinci, 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama.

Baca Juga: Tips Hidup Menangkal Kantuk Setelah Makan Siang, Ikuti 7 Cara Ampuh Ini Agar Tubuh Selalu Berenergi

Berikut ini daftar-daftarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

PT Afi Farma