Find Us On Social Media :

Jangan Mudah Tergiur, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Wajib Kalian Tahu

By Luvy Octaviani, Rabu, 9 November 2022 | 07:01 WIB

Ilustrasi pinjaman online ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol belakangan memang banyak menjadi sorotan.

Pasalnya banyak orang yang terjerat pinjol ilegal yang ternyata sangat merugikan.

Karena hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol).

Dilansir dari laman kompas.com, Ketua Bidang Edukasi, Literasi , dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.

Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.

Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).

Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial.

Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.

Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018.

Baca Juga: Harga Sembako Telur Ayam Terus Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru