Menurut Susi, Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menolong Putri Candrawathi.
Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.
"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi.
Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, kini tinggal menunggu legal standing melaporkan Susi.
Dikutip dari Kompas TV, Martin mengatakan pihaknya telah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi.
“Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa,” kata kata Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Martin menambahkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi, yakni tentang kesaksian palsu dan pasal tentang fitnah.
“Pertama adalah memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana tujuh tahun atau sembilan tahun jika merugikan hak hukum terdakwa. Selanjutnya, memfitnah orang yang sudah meninggal,” tutur Martin.
Ia menjelaskan, kasus tentang fitnah merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan surat kuasa dari orang tua Yosua.
“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” urainya merujuk pasal ancaman pidana atas kesaksian palsu.
“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan,” imbuhnya.