Martin menyebut, mengenai Susi, ia melihat ini sebenarnya merupakan momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.
“Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan di persidangan.”
“Makanya, ketika Susi ini digembar-gemborkan, sesuai dengan yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan dan digembar-gemborkan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual, saya senang,” jelas Martin.
Menurut Martin, ia akan melihat di persidangan, sehebat apa saksi Susi tersebut.
GridPop.ID (*)