Find Us On Social Media :

FAKTA BARU Salah Satu Tersangka Pemeran Video Syur Kebaya Merah Ternyata Pasien RSJ, Idap Gangguan Jiwa?

By Lina Sofia, Kamis, 10 November 2022 | 12:32 WIB

Ternyata 1 pemeran video viral wanita kebaya kebaya merah mengalami gangguan jiwa. Foto tersangka sengaja disebarkan.

GridPop.ID - Fakta baru terkuak! Pemeran wanita kebaya merah, AH (24 tahun) pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

Wanita asal Malang tersebut disebut-sebut pernah mendapatkan surat kuning atau pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Ia memperoleh surat kuning tersebut setelah melakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegasnya.

Baca Juga: Pantes Bangga Video Syurnya Viral, Ternyata Pemeran Kebaya Merah Mau Layani Pesanan Video Berbagai Tema Dengan Tarif Segini

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ Menur, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).

Basuni menambahkan kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok.

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," tandas Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.

Polda Jawa Timur telah mengamankan kedua pelaku video kebaya merah di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022) malam.

Polisi memastikan kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan berpacaran.

Dilansir dari BangkaPos.com, Polisi mengungkap jika video kebaya merah merupakan pesanan dari orang lain dengan harga Rp 750.000.

Kedua pelaku mengaku membuat video tersebut pada awal Maret 2022.

Pelanggan meminta kedua pelaku beradegan seperti resepsionis dan tamu hotel.

Baca Juga: Produksi 92 Video Panas, Ternyata Pemeran Video Kebaya Merah Bikin Konten Sesuai Permintaan Pembeli di Twitter

Terungkap pula praktik penjualan video pornografi melalui akun Twitter @ainturslvt dan @meamora. Pengiriman video pesanan melalui Telegram.

Polisi telah menyita hard disk berisi 92 rekaman video dan 100 foto. Video hasil produksi selama satu tahun oleh kedua tersangka dijual kepada pelanggan dengan harga beragam.

Khusus video kebaya merah berdurasi 16 menit, dibanderol Rp750 ribu.

Selain video dan foto, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka, dan satu invoice atau tagihan pemesanan hotel.

Penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.

Berdasarkan pengakuan AH, Kebaya Merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

AH, gadis berusia 24 tahun tersebut merupakan warga Malang yang sudah lama tinggal di Surabaya.

Belakangan diketahui, AH berprofesi sebagai seorang model.

Baca Juga: Pemeran Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Adegan Panas untuk Dijual, Pembeli Bisa Request Tema, Dihargai Berapa?

GridPop.ID (*)