Find Us On Social Media :

Ini Dia Pinjaman Online JULO, Pinjol yang Aman Terdaftar OJK, Limit Rp 15 Juta dan Bunga Rendah!

By Arif B, Selasa, 15 November 2022 | 10:42 WIB

Aplikasi pinjaman online JULO

Melansir dari Kompas.com, sejauh ini sudah terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK.

Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.

Masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mudah Atasi KTP yang Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online

GridPop.ID (*)