Find Us On Social Media :

Ini Dia Pinjaman Online JULO, Pinjol yang Aman Terdaftar OJK, Limit Rp 15 Juta dan Bunga Rendah!

By Arif B, Selasa, 15 November 2022 | 10:42 WIB

Aplikasi pinjaman online JULO

GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol semakin menjamur dewasa ini.

Seperti yang diketahui, pinjaman online menjadi favorit bagi masyarakat karena memberikan suntikan dana cepat tanpa jaminan.

Salah satu pinjaman online yang bisa menjadi pilihan adalah JULO.

Kelebihan Pinjaman Online JULO, melansir dari Suar.ID.

1. Limit maksimal pinjaman online JULO ini sampai dengan Rp15 juta.

Proses pengajuan pun mudah dan juga cepat. Sehingga peminjam pun tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dana pinjaman.

2. Durasi tenor maksimal pinjaman online JULO ini pun sampai 9 bulan.

3. Sku bungan pinjaman online JULO ini terbilang rendah. Yaitu hanya 0,1 % per hari.

4. Segala aktivitas pinjam meminjam uang berbasis teknologi aplikasi JULO.

Aplikasi JULO ini pun sudah terdaftar dan juga diawasi oleh OJK langsung.

5. JULO ini juga sudah bersertifikasi ISO 27001 Full Scope yang buat informasi data pribadi Anda makin terjaga.

Baca Juga: 5 Penyebab Pengajuan Pinjol Ditolak, Nomor 3 Sering Dilupakan Orang, Apa Itu?

Syarat Peminjaman Kredit JULO, melansir dari Suar.ID.

1. Minimal Umur Calon Nasabah 21 Tahun

2. Memiliki Rekening Bank

3. Memiliki Slip Gaji ataupun Penghasilan

4. Foto KTP dan Selfie dengan KTP

Cara Ajukan Pinjaman Online JULO, melansir dari Suar.ID.

1. Unduh aplikasi JULO

2. Klik 'Ajukan Sekarang'

3. Isi data pribadi dan informasi yang dibutuhkan

4. Tunggu proses verifikasi

5. Selesai, nantinya dana akan langsung ditranfer ke rekening peminjam.

Baca Juga: Pantas Pencairan Pinjol Selalu Gagal, Ternyata Ini Syarat yang Sering Diabaikan Saat Ajukan Pinjaman Online Kredit Pintar!

Melansir dari Kompas.com, sejauh ini sudah terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK.

Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.

Masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mudah Atasi KTP yang Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online

GridPop.ID (*)