GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin menjamur dewasa ini.
Masyarakat pun bak dimanjakan dengan berbagai macam pilihan pinjaman online. Seperti misalnya pinjol Reliance Syahriah.
Namun, masyarakat juga patut waspada sebab diantara pinjol yang beredar tentu ada yang ilegal dan tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti yang diberitakan Tribun Banyumas sebelumnya, OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
Namun, jangan khawatir karena perusahaan fintech lending yang aman pun sebenarnya banyak.
Salah satunya adalah pinjol Reliance Syariah.
Baca Juga: Ini Dia Pinjaman Online JULO, Pinjol yang Aman Terdaftar OJK, Limit Rp 15 Juta dan Bunga Rendah!
Melansir dari GridHot.ID, Reliance Syariah adalah aplikasi pinjaman online milik PT Usaha Pembiayaan Relience Indonesia.
Reliance Syariah menawarkan pinjaman online dengan prinsis syariah, tanpa agunan dan mudah dalam pencairannya.