GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin menjamur dewasa ini.
Masyarakat pun bak dimanjakan dengan berbagai macam pilihan pinjaman online. Seperti misalnya pinjol Reliance Syahriah.
Namun, masyarakat juga patut waspada sebab diantara pinjol yang beredar tentu ada yang ilegal dan tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti yang diberitakan Tribun Banyumas sebelumnya, OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
Namun, jangan khawatir karena perusahaan fintech lending yang aman pun sebenarnya banyak.
Salah satunya adalah pinjol Reliance Syariah.
Baca Juga: Ini Dia Pinjaman Online JULO, Pinjol yang Aman Terdaftar OJK, Limit Rp 15 Juta dan Bunga Rendah!
Melansir dari GridHot.ID, Reliance Syariah adalah aplikasi pinjaman online milik PT Usaha Pembiayaan Relience Indonesia.
Reliance Syariah menawarkan pinjaman online dengan prinsis syariah, tanpa agunan dan mudah dalam pencairannya.
Lantas, bagaimana caranya?
1. Buka aplikasi Reliance Syariah yang sudah diunduh di Google Play Store atau Apple Store.
2. Isi formulir pinjaman
Formulir yang diisi berupa data pribadi mulai dari email, nomor telepon, data KTP, data pekerjaan, serta kontak darurat.
3. Proses analisa dan persetujuan
Proses analisa dan persetujuan ini terbilang cukup singkat. Bisa kurang dari 5 menit ataupun dibawah 24 jam.
4. Uang tunai ditranfer ke rekening
Baca Juga: 5 Penyebab Pengajuan Pinjol Ditolak, Nomor 3 Sering Dilupakan Orang, Apa Itu?
Jenis Produk
Untuk diketahui, Reliance Syariah merupakan pinjaman dana tunai dalam jumlah kecil dengan tenor yang terbilang pendek.
Limit yang diberikan mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 10 juta.
Sedangkan tenor mulai dari 65 hari hingga tenor maksimum 112 hari.
Persyaratan
- Berusia 21-70 tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan pekerja lepas (karyawan yang aktif bekerja)
GridPop.ID (*)