Find Us On Social Media :

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya yang Turut Nikmati Hasil Trading Binomo?

By Lina Sofia, Rabu, 16 November 2022 | 09:32 WIB

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, begini nasib Vanessa Khong

GridPop.ID - Setelah Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara, begini nasib Vanessa Khong dan sang ayah.

Indra Kenz juga turut didenda Rp 5 Miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022)."Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari Kompas.com."Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar." "Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.Lantas, bagaimana dengan nasib Vanessa Khong, pacar Indra Kenz?Untuk diketahui Vanessa Khong ikut mendekam di penjara bersama ayahnya, Rudiyanto Pei.Baca Juga: SIKAP SOPAN Indra Kenz Berikan Keuntungan, sang Afiliator Dijatuhi Vonis Lebih Ringan Oleh Hakim, Korban Kecewa!

Mengutip Kompas.com, Vanessa dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.Kini, Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar.Selain Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP."Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Penagdilan Negeri Tangerang.Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka. Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka. Dilansir dari Kompas.com, para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.Baca Juga: Kini Jatuh Miskin Gegara Kekayaannya Hasil Nipu Orang, Kondisi Indra Kenz Setelah di Penjara Memprihatikan hingga Sedang Tertekan Gegara IniPara korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban. Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya. "Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin. Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. "Ini uang korban," tambah dia.Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi. “Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin. Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi untuk mengalami kerugian dan tindakan perjudian dilarang menurut aturan negara. "Para trader dalam platform Binomo adalah judi," jelas Rahman.

Baca Juga: Bak Bangkai yang Ditutupi Akhirnya Tercium, Rahasia Perusahaan Koin Kripto Indra Kenz Terbongkar Setelah Safe Deposit Miliknya Disita Polisi, Ada Data Ini Dalam Flashdisk

GridPop.ID (*)