"Para trader dalam platfor Binomo adalah judi," kata Rahan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan pada para korban dalam perkara ini, karena para korban besalah karena bermain judi.
"Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 22 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," ujar Rahman.
Sementara itu nasib Indra Kenz sendiri telah diputuskan.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/20022), Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dikutip dari Grid.ID, dalam bacaan vonis yang dilakukan oleh Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Karena hal tersebut, Indra Kenz dianggap menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta transaksi elektronik serta pencucian uang.
Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Karena perbuatannya tersebut, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.