Find Us On Social Media :

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Para Korbannya Tak Terima Hartanya Disita Negara

By Andriana Oky, Rabu, 16 November 2022 | 11:32 WIB

Korban Indra Kenz menangis histeris.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa Indra Kenz harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: SIKAP SOPAN Indra Kenz Berikan Keuntungan, sang Afiliator Dijatuhi Vonis Lebih Ringan Oleh Hakim, Korban Kecewa!