Dalam sidang pembacaaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang (14/11/2022), Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Karena perbuatannya tersebut, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa Indra Kenz harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," jelas hakim.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Akhir Nasib Indra Kenz, Tak Lagi Jadi Crazy Rich Kini Dimiskinkan