GridPop.ID - Doni Salmanan tampaknya bakal segera menyusul Indra Kenz yang sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Doni Salmanan yang juga pelaku penipuan berkedok trading binary option Quotex dituntut oleh jaksa pidana umum (JPU) dengan 13 tahun penjara.
Melansir Tribun Seleb, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus.
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Selain dituntut 13 tahun penjara, Doni juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Hukuman Doni Salmanan tampak lebih berat dari hukuman Indra Kenz.
Melansir Grid.ID, Indra Kenz dianggap menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta transaksi elektronik dan pencucian uang.
Dalam sidang pembacaaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang (14/11/2022), Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Karena perbuatannya tersebut, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa Indra Kenz harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," jelas hakim.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Akhir Nasib Indra Kenz, Tak Lagi Jadi Crazy Rich Kini Dimiskinkan