Korban adalah seorang wanita berinisial RD (31).
Iptu M Tapril dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya.
Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Korban menceritakan bahwa pemerkosaan itu bermula saat ia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.
RD yang sedang duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril.
Lalu RD ditanya soal kasus yang hendak dilaporkannya.
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," kata RD.
Akan tetapi, Iptu Tapril tak percaya dengan pernyataan korban dan malah minta ditunjukkan foto serta video tersebut.