Find Us On Social Media :

Bisa-bisanya Mahasiswa IPB yang Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjol, Polisi Lakukan Hal Ini Guna Usut Kejanggalan

By Ekawati Tyas, Minggu, 20 November 2022 | 15:02 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal.

Ia mengiming-imingi investasi dengan keuntungan mencapai 10 hingga 15 persen melalui toko online.

Adapun total jumlah korban yaitu sekitar 317 orang.

Dimana 116 diantaranya adalah mahasiswa IPB.

Sedangkan estimasi kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.

Dengan adanya kasus ini, polisi juga melakukan investigasi terhadap empat pinjol yang sejauh ini ikut terseret.

Empat pinjol tersebut, ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro adalah pinjol legal dan memiliki izin dari pemerintah.

"Ada empat (pinjol yang digunakan). Sudah kami konfirmasi, dan keempatnya merupakan pinjol yang legal dan mempunyai izin dari pemerintah," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan tentang mengapa bisa mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap bisa mengajukan pinjol.

Menurut Yohannes, harus ada yang diubah dalam mekanisme pengajuan pinjaman online seperti dengan survei tempat tinggal seperti yang dilakukan oleh bank.

Tak sampai di situ, akan dilakukan penyelidikan apakah ada hubungan antara pihak pinjol dengan pelaku dalam kasus penipuan berkedok pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.

"Kami juga sedang mendalami hal tersebut. Jika nantinya ada indikasi hal itu terjadi, mungkin kami akan bisa telusuri ke sana," lanjut Yohannes.

Baca Juga: TERBONGKAR Skenario Mati Suri Settingan Pria di Bogor, Sopir Ambulans Beberkan Kesaksian Selama Antar Peti Jenazah