Find Us On Social Media :

Bisa-bisanya Mahasiswa IPB yang Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjol, Polisi Lakukan Hal Ini Guna Usut Kejanggalan

By Ekawati Tyas, Minggu, 20 November 2022 | 15:02 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal.

GridPop.ID - Kasus ratusan mahasiwa IPB terjerat pinjol terus diselidiki pihak kepolisian.

Terlebih, polisi tengah mendalami mengapa mahasiswa yang belum berpenghasilan bisa mengajukan pinjol.

Mengutip Tribun Medan, belakangan kasus penipuan yang menimpa ratusan mahasiswa IPB terus menjadi sorotan.

Ya, mereka tertipu bisnis yang ditawarkan oleh kakak tingkat.

Terkait hal ini, Rektor IPB Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum terhadap para korban.

Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus pinjol yang melibatkan mahasiswanya ini.

"Kita melakukan upaya-upaya dalam jangka pendek maupun panjang."

"Jangka pendeknya kita tentu memberikan pendampingan hukum pada mahasiswa," kata Arif Satria, dalam Program Sapa Indonesia Malam KompasTv, dikutip Jumat (18/11/2022).

Pendampingan hukum tersebut bertujuan untuk membantu para korban melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjol.

Di sisi lain, polisi juga masih mendalami tentang mengapa bisa mahasiswa yang belum berpenghasilan mengajukan pinjaman online.

Melansir Kompas.tv, diketahui bahwa para korban ditipu oleh SAN (29).

Baca Juga: Terungkap Sosok SAN Serta Modusnya Tipu Ratusan Mahasiswa IPB, Bermula dari Syarat Ajukan Pinjaman Online, Bagi Hasil 10 Persen Tak Pernah Diterima Korban

Ia mengiming-imingi investasi dengan keuntungan mencapai 10 hingga 15 persen melalui toko online.

Adapun total jumlah korban yaitu sekitar 317 orang.

Dimana 116 diantaranya adalah mahasiswa IPB.

Sedangkan estimasi kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.

Dengan adanya kasus ini, polisi juga melakukan investigasi terhadap empat pinjol yang sejauh ini ikut terseret.

Empat pinjol tersebut, ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro adalah pinjol legal dan memiliki izin dari pemerintah.

"Ada empat (pinjol yang digunakan). Sudah kami konfirmasi, dan keempatnya merupakan pinjol yang legal dan mempunyai izin dari pemerintah," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan tentang mengapa bisa mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap bisa mengajukan pinjol.

Menurut Yohannes, harus ada yang diubah dalam mekanisme pengajuan pinjaman online seperti dengan survei tempat tinggal seperti yang dilakukan oleh bank.

Tak sampai di situ, akan dilakukan penyelidikan apakah ada hubungan antara pihak pinjol dengan pelaku dalam kasus penipuan berkedok pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.

"Kami juga sedang mendalami hal tersebut. Jika nantinya ada indikasi hal itu terjadi, mungkin kami akan bisa telusuri ke sana," lanjut Yohannes.

Baca Juga: TERBONGKAR Skenario Mati Suri Settingan Pria di Bogor, Sopir Ambulans Beberkan Kesaksian Selama Antar Peti Jenazah

"Tapi sampai saat ini belum kami temukan fakta yang mengarah ke sana di mana pelaku terafiliasi dengan pinjol tersebut."

Pun pihaknya akan mengecek total kerugian yang dialami dengan pihak pinjol yang mencapai Rp 2,3 miliar.

"Jadi total kerugian Rp 2,3 miliar itu berasal dari pelaku, di mana pelaku ini merekap utang pinjaman online yang dilakukan oleh korban," tutur Yohannes.

"Untuk kebenarannya akan kita kroscek nanti dengan pihak pinjaman online yang memang sudah terkonfirmasi diakui oleh pelaku dan cocok dengan keterangan korban," imbuhnya.

Pelaku diketahui merupakan pegawai swasta dan pernah bekerja sebagai driver online ini ternyata dulunya sempat bekerja sebagai sales bank.

Kini SAN telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

GridPop.ID (*)