Find Us On Social Media :

Pimpinan Sekte Seks Turkiye Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara, Perkosa hingga Paksa Para Wanita Minum Pil KB

By Ekawati Tyas, Senin, 21 November 2022 | 07:02 WIB

Adnan Oktar alias Harus Yahya dan para wanitanya

Jaringan tersebut telah melakukan kampanye anti evolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.

Salah satu wanita yang diidentifikasi hanya sebagai CC mengaku di pengadilan jika Adnan Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya serta wanita lainnya.

“Beberapa wanita yang dia perkosa dipaksa minum pil kontrasepsi,” kata CC di pengadilan yang juga mengungkap sekitar 69.000 pil KB yang ditemukan polisi di rumahnya.

Adnan Oktar berdalih bahwa pil tersebut digunakan untuk mengatasi gangguan kulit serta gangguan haid.

Pada Januari 2021, Oktar dihukum atas 10 dakwaan terpisah.

Termasuk memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan penyiksaan.

Tuduhan lainnya juga termasuk membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, yang dituduh Turkiye mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Oktar dijatuhi hukuman 1.075 tahun pada saat itu, tetapi pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu.

Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan.

Termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang selama persidangan ulang pada Rabu (16/11/2022).

Pengadilan juga menghukum 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara, menurut laporan kantor berita Anadolu dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Ketagihan Berhubungan Seks hingga Saling Kirim Video Porno, Ibu Muda Kepergok Bercinta di Mobil dengan Pegawai Honorer

GridPop.ID (*)