Find Us On Social Media :

Pimpinan Sekte Seks Turkiye Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara, Perkosa hingga Paksa Para Wanita Minum Pil KB

By Ekawati Tyas, Senin, 21 November 2022 | 07:02 WIB

Adnan Oktar alias Harus Yahya dan para wanitanya

GridPop.ID - Adnan Oktar yang merupakan pemimpin kultus seks Turkiye dijatuhi hukuman lebih dari 8.500 tahun penjara oleh pengadilan Istanbul.

Adnan Oktar dijatuhi hukuman tersebut lantaran kasus pelecehan anak, pemerkosaan, dan penipuan setelah pengadilan ulang.

Berikut rangkuman hukuman serta kasus Adnan Oktar yang dikutip dari Kompas.com dan Serambinews.com.

Hukuman terhadap pemimpin kultus seks Turkiye tersebut tidak melebihi rekor hukuman sebelumnya yang dikeluarkan pengadilan, yakni 9.803 tahun 6 bulan seperti yang diwartakan Al Jazeera.

Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan pada Adnan Oktar masih menjadi salah satu yang terlama di negara tersebut dan di dunia berdasarkan Harian Turkiye Sabah.

Menurut laporan media lokal Turkiye dilansir via Daily Mail, diketahui bahwa Adnan Oktar kerap mengadakan diskusi teologis sambil dikelilingi sejumlah wanita yang disebut dengan julukan "kittens".

Melalui program televisi miliknya, Adnan Oktar berkhotbah tentang kreasionisme dan nilai-nilai konservatif sembari dikelilingi banyak wanita.

Selain itu, ia juga menerbitkan buku dalam berbagai bahasa di seluruh dunia dengan nama Pena Harun Yahya.

Usai mendapat kecaman dari para pemimpin agama Turki, saluran TV A9 daringnya juga telah ditutup.

Polisi Turkiye menangkap dia bersama ratusan pengikutnya dalam penggerebekan villanya pada 2018.

Penyelidikan aparat juga mengungkap jaringan kriminal yang dia pimpin dengan kedok sekte heterodoks.

Baca Juga: SKANDAL Hubungan Terlarang Calon Mertua dan Menantu Terkuak, Ibu Ini Nekat Ajak Kekasih Putrinya Berhubungan Seks Gegara Alasan Mengejutkan

Jaringan tersebut telah melakukan kampanye anti evolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.

Salah satu wanita yang diidentifikasi hanya sebagai CC mengaku di pengadilan jika Adnan Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya serta wanita lainnya.

“Beberapa wanita yang dia perkosa dipaksa minum pil kontrasepsi,” kata CC di pengadilan yang juga mengungkap sekitar 69.000 pil KB yang ditemukan polisi di rumahnya.

Adnan Oktar berdalih bahwa pil tersebut digunakan untuk mengatasi gangguan kulit serta gangguan haid.

Pada Januari 2021, Oktar dihukum atas 10 dakwaan terpisah.

Termasuk memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan penyiksaan.

Tuduhan lainnya juga termasuk membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, yang dituduh Turkiye mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Oktar dijatuhi hukuman 1.075 tahun pada saat itu, tetapi pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu.

Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan.

Termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang selama persidangan ulang pada Rabu (16/11/2022).

Pengadilan juga menghukum 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara, menurut laporan kantor berita Anadolu dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Ketagihan Berhubungan Seks hingga Saling Kirim Video Porno, Ibu Muda Kepergok Bercinta di Mobil dengan Pegawai Honorer

GridPop.ID (*)