Pegawai koperasi simpan pinjam itu mengetahui hal tersebut lantaran sempat berkomunuikasi dengan keluarga tersebut.
Kala itu, sang pegawai datang guna melakukan survei rumah lantaran Budiyanto Gunawan ingin menggadaikan sertifikat tempat tinggal tersebut.
Keterlibatan pegawai koperasi simpan pinjam ini karena tidak kunjung membuahkan hasil dalam menjual rumah melalui mediator.
"Pada saat ditemui mediator ini langsung menyerahkan sertifikat asli, kemudian karena waktu itu sempat putus asa tidak ketemu siapa pembeli rumahnya, karena akan dijual seharga Rp 1,2 miliar," kata Hengki, kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
"Akhirnya dikembalikan sertifikat itu kepada almarhum Budiyanto ini.
Tetapi ditolak, suruh pegang lagi. Nah, pada tanggal 13 Mei, mediator ini bertemu dengan seorang pegawai koperasi simpan pinjam, oleh karenanya diniatkan untuk digadaikan sertifikat rumah ini," sambung dia.
pegawai koperasi simpan pinjam itu tertarik mengingat lokasi rumah itu berada di Perumahan Citra Garden Extension Blok AC5 Nomor 7, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang memiliki NJOP tinggi.
"Pembayaran simpan pinjam itu meminta 50 persen NJOP, baik rumah maupun tanah.
Setelah itu, mereka terdiri dari pegawai koperasi simpan pinjam ini datang ke depan rumah sama-sama masuk ke rumah yang menjadi TKP ini," kata Hengki.
Ia menuturkan, saat tiba di lokasi, pegawai koperasi simpan pinjam serta pihak mediator kemudian mencium bau tak sedap dan mencurigakan.
Saat itu, Hengki mengatakan pegawai koperasi meminta kepada Budiyanto untuk dipertemukan dengan Margaretha.