Namun, tak lama setelah itu, Ridwan berkoordinasi dengan jajarannya di Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan olah TKP.
Baca Juga: HEBOH, Nama Nikita Willy Mendadak Terseret dengan Ferdy Sambo Imbas Hal Ini
Ridwan pun mengaku bahwa dirinya merupakan korban dalam peristiwa ini karena dibohongi oleh Sambo.
Persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11).
Melansir dari Tribunnews.com, persidangan dijadwalkan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini melibatkan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan beberapa orang terkait.
Selain perkara pembunuhan berencana, sidang obstruction of justice atau perintangan juga masih berjalan.
Sidang dengan dua perkara tersebut sempat ditiadakan sementara selama satu pekan menyusul adanya evaluasi yang dilakukan pihak pengadilan dan Kejaksaan.
GridPop.ID (*)