Find Us On Social Media :

Tagihan Pinjol Ilegal Tak Usah Digubris! OJK Beri Tips Berikut Ini Agar Debt Collector Kapok Uber Nasabah

By Ekawati Tyas, Jumat, 25 November 2022 | 15:32 WIB

Ilustrasi debt collector

Call center: 021-7981858 atau 7971378

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Sementara itu, karena tak terdaftar di OJK, jadi jika galbay pinjol ilegal tak akan pengaruhi BI Checking anda.

Mengutip Kompas.com, Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyarankan masyarakat waspada sebelum meminjam uang.

"Saya mengimbau agar masyarakat lebih cermat memilih layanan pinjaman agar tidak terjerumus kepada pinjol ilegal," ujar Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di posisi penagih utang, agar lebih selektif memilih perusahaan.

Sehingga tidak menggunakan cara-cara penagihan utang yang dilarang maupun memakai kekerasan.

GridPop.ID (*)