Find Us On Social Media :

Tagihan Pinjol Ilegal Tak Usah Digubris! OJK Beri Tips Berikut Ini Agar Debt Collector Kapok Uber Nasabah

By Ekawati Tyas, Jumat, 25 November 2022 | 15:32 WIB

Ilustrasi debt collector

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Baca Juga: Pengen Pinjam Dana ke Pinjol? Tolong Pahami 5 Hal Berikut Ini Sebelum Mengajukannya