Setiba di rumah mertua, pelaku mendengar adiknya iparnya ingin ganti casing ponsel di konter.
"Pelaku langsung mengajak korban keluar cari casing HP."
"Dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan," terang dia.
Gadis 15 tahun itu sempat menolak ketika hendak dicabuli.
Tapi, pelaku terus mengancam.
Setelah kejadian itu, korban bergegas melapor ke ibunya.
Tak terima dengan hal itu, sang ibu langsung melapor ke Mapolresta Samarinda dengan bukti visum.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JP.
"Dia (pelaku) sendiri mengakui perbuatannya," tutur Teguh.
Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: EDAN! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun saat Istri Sakit Keras, Faktanya Bikin Heboh