Find Us On Social Media :

Suami Bejat Ini Tuai Karma Instan Usai Lecehkan Adik Ipar, Perbuatan Biadab Dilakukan dengan Modus Tak Disangka-sangka

By Ekawati Tyas, Jumat, 25 November 2022 | 20:02 WIB

Ilustrasi pencabulan

GridPop.ID - Ganjaran bagi pelaku pencabulan ini mungkin tak seberapa.

Tapi setidaknya, ia langsung merasakan penderitaan akibat perbuatan bejatnya.

Mengutip Suar.id, seorang pria berinisial JP (29) mencabuli sang adik ipar yang masih duduk di kelas 3 SMP.

Insiden ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Kian bejatnya lagi, JP melakukan aksi cabul dengan ancaman.

Ya, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya yang tak lain adalah kakak kandung korban jika nafsu bejatnya tak dituruti.

"Dia (pelaku) ancam korban, kalau enggak mau, dia ceraikan kakaknya."

"Pelaku juga mengancam agar korban tak boleh cerita ke siapa-siapa," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, kepada awak media, di Samarinda, Sabtu (17/10/2020).

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di rumah kontrakannya.

Saat beraksi, istri dan anaknya sedang menghadiri acara pernikahan ke luar kota.

Awal mula insiden ini yaitu saat JP mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Samarinda Utara.

Baca Juga: BEJAT! Pak Guru Tega Cabuli Siswi SD di Belakang Kelas, Korban Sempat Ngadu Hal Ini ke Kakaknya

Setiba di rumah mertua, pelaku mendengar adiknya iparnya ingin ganti casing ponsel di konter.

"Pelaku langsung mengajak korban keluar cari casing HP."

"Dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan," terang dia.

Gadis 15 tahun itu sempat menolak ketika hendak dicabuli.

Tapi, pelaku terus mengancam.

Setelah kejadian itu, korban bergegas melapor ke ibunya.

Tak terima dengan hal itu, sang ibu langsung melapor ke Mapolresta Samarinda dengan bukti visum.

Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JP.

"Dia (pelaku) sendiri mengakui perbuatannya," tutur Teguh.

Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.

Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: EDAN! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun saat Istri Sakit Keras, Faktanya Bikin Heboh

Namun hal malang masih berlanjut, JP akhirnya juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.

Belum lama ini, insiden serupa juga menimpa siswi SMP berusia 1 tahun di Semarang.

Mengutip Kompas.com, DAS alias J diceraikan istrinya lantaran tega melakukan kekerasan seksual terhadap sang adik ipar.

Hal tersebut diketahui dari rekaman yang ada di ponsel pelaku.

Dia mengakui aksi kekerasan telah dilancarkan sejak September 2021 hingga Januari 2022.

“Dua kali saya rekam untuk konsumsi sendiri,” kata DAS, pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).

Tersangka mengaku memerkosa korban sebanyak tiga kali.

Sementara menurut pengakuan korban berinisial JR, aksi bejat tersangka itu telah dilakukan sebanyak 4 kali. Terakhir pada Januari pukul 13.00 WIB.

Tak tahan dengan kelakuan tersangka, sang istri mengajukan cerai pada Februari lalu. Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.

Bersamaan dengan pengajuan cerai, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang berusia 28 tahun itu pada Selasa 6 September 2022 pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Baca Juga: BEJAT! Kakek 63 Tahun Cabuli dan Setubuhi 3 Siswi SMP dengan Iming-iming Rp 100 Ribu, Begini Faktanya

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Donny Lumbantoruan.

GridPop.ID (*)