Namun hal malang masih berlanjut, JP akhirnya juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.
Belum lama ini, insiden serupa juga menimpa siswi SMP berusia 1 tahun di Semarang.
Mengutip Kompas.com, DAS alias J diceraikan istrinya lantaran tega melakukan kekerasan seksual terhadap sang adik ipar.
Hal tersebut diketahui dari rekaman yang ada di ponsel pelaku.
Dia mengakui aksi kekerasan telah dilancarkan sejak September 2021 hingga Januari 2022.
“Dua kali saya rekam untuk konsumsi sendiri,” kata DAS, pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).
Tersangka mengaku memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sementara menurut pengakuan korban berinisial JR, aksi bejat tersangka itu telah dilakukan sebanyak 4 kali. Terakhir pada Januari pukul 13.00 WIB.
Tak tahan dengan kelakuan tersangka, sang istri mengajukan cerai pada Februari lalu. Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.
Bersamaan dengan pengajuan cerai, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang berusia 28 tahun itu pada Selasa 6 September 2022 pukul 12.00 WIB di rumahnya.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Donny Lumbantoruan.
GridPop.ID (*)