Find Us On Social Media :

UPDATE Terbaru UMP 2023, Yogyakarta dan Jateng Naik tapi Tak Sampai Rp 2 Juta, Jomplang Banget Dibanding Jakarta!

By Arif B, Selasa, 29 November 2022 | 21:02 WIB

Ilustrasi UMP 2023

GridPop.ID - Sebanyak 29 provinsi telah menetapkan UMP 2023.

Salah duanya adalah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

UMP 2023 kedua provinsi tersebut naik 7,65 persen dan 8,01 persen.

Meski begitu, secara angka belum menyentuh Rp 2 juta.

Hal ini sangat berbanding terbalik jika dibanding UMP 2023 DKI Jakarta.

Berikut update UMP 2023 untuk 29 provinsi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah Tahun 2023, Naik 8,01 Persen

Baca Juga: Kontraknya di Barcelona Bocor di Media Sosial, Gaji Messi Semenit Sudah Setara UMP Jakarta 2021!

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kontan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).  

Namun, masih ada 8 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023.

Yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulah upah minimum tersebut UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)). UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM (t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). 

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. 

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkannya paling tinggi 10%. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Berhembus Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP di Tahun 2021, Begini Rinciannya!

GridPop.ID (*)