GridPop.ID - Menjelang tahun baru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memasikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan naik.
Kenaikan UMP 2023 tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Ida dikutip dari Kompas.com.
Angka pasti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nantinya akan diumumkan oleh gubernur masing-masing pada 21 November.
"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambungnya.
Melansir ANTARA News diungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp 145.234 dari tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (28/11/2022).
"UMP 2023 naik RP 1.958.169,69 dari sebelumnya Rp 1.812.935," papar Ganjar.
Ganjar menjelaskan penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketanagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan)," terang Ganjar.
Baca Juga: Jelas Saja BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Menaker
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar