"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Kasus serupa terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, pria berinisial WS (35) menyebar foto vulgar anak tirinya lantaran kesal ajakan berhubungan badan dengan korban tak dituruti.
WS yang ajakan berhubungan intimnya ditolak melakukan aksi nekat dengan menyebar foto bagian intim anak tirinya.
Terkuak pelaku yang tinggal serumah dengan korban diam-diam merekam dan memfoto HM saat mandi.
Baca Juga: HARGA Sembako Rabu 30 November 2022, Minyak Goreng Kemasan Banyak Diskon di Minimarket, Buruan Beli
GridPop.ID (*)