Find Us On Social Media :

Bejat Maksimal, Pria Ini Paksa Anak Tirinya untuk Berhubungan Seks Padahal Sedang Alami Kontraksi Melahirkan

By Luvy Octaviani, Rabu, 30 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Kelakuan pria ini sangat bejat maksimal.

Bagaimana tidak? pria ini tega lampiaskan nafsu bejatnya pada anak tiri sampai hamil.

Parahnya, pria ini paksa anak tirinya untuk berhubungan seks saat sedang alami kontraksi melahirkan.

Kejadian ini terungkap pada tahun 2021 silam.

Dilansir dari laman tribunmedan.com, diungkapkan aksi bejat AS sudah dilakukan sejak Mei 2021 silam. Kejadian ini berlangsung hingga Mei 2022.

Satu tahun jadi budak nafsu ayah tirinya, AZP hamil dan melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya.

Kejadian pilu ini bermula saat AS meminta korban menggosok punggungnya sekira pukul 14.00 WIB.

AS melancarkan aksi bejatnya saat korban melakukan perintahnya. Ia juga mengancam korban agar tak memberitahu perbuatannya pada siapapun.

Pria 35 tahun itu kembali melancarkan aksi bejatnya saat korban sendirian di rumah.

Baca Juga: 3 Remaja Bejat Perkosa Siswi SMA di Kos-kosan, Korban Ditampar hingga Diancam Buang ke Jurang, Begini Kronologinya

"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungka Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.

Pada Desember 2021, korban ketahuan hamil 7 bulan. Ibu korban bertanya perihal kehamilannya.

Karena takut diancam korban hanya diam, hingga akhirnya korban diungsikan ke kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya, lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjut Walpon.

Entah setan apa yang merasuki AS dirinya masih saja ingin bersetubuh dengan anak tirinya dalam kondisi hamil.

Hingga awal Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB AS memaksa korban untuk bersetubuh padahal saat itu korban sudah mulai merasakan kontraksi.

Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.

Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.

Pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orang tua dan menghubungi ayah kandungnya melalui seorang warga.

Baca Juga: MERINDING! Ritual yang Diduga Didalangi Salah Satu Anggota Keluarga di Kalideres Diungkap Polisi, Upaya Selesaikan Masalah?

"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Kasus serupa terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, pria berinisial WS (35) menyebar foto vulgar anak tirinya lantaran kesal ajakan berhubungan badan dengan korban tak dituruti.

WS yang ajakan berhubungan intimnya ditolak melakukan aksi nekat dengan menyebar foto bagian intim anak tirinya.

Terkuak pelaku yang tinggal serumah dengan korban diam-diam merekam dan memfoto HM saat mandi.

Baca Juga: HARGA Sembako Rabu 30 November 2022, Minyak Goreng Kemasan Banyak Diskon di Minimarket, Buruan Beli

GridPop.ID (*)