Find Us On Social Media :

Geleng-geleng Kepala, Bripka RR Tanggapi Kesaksian Bharada E yang Sebut Dirinya Ingin Tabrakan Mobil yang Ditumpangi Yosua

By Andriana Oky, Kamis, 1 Desember 2022 | 12:32 WIB

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022)

"Terkait pasca-penembakan, yang katanya saudara Richard kami bertemu di lantai dua, berdua, dan saya menyampaikan ingin menabrakan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan," kata Ricky Rizal.

"Menurut saksi bagaimana ?" tanya hakim ketua ke Richard.

"Izin yang mulia, pernah," imbuh Bharada E.

Seperti yang diketahui Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022).

Ketiganya terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang ketiganya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022) malam.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum masing-masing terdakwa juga membenarkan agenda sidang tersebut.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, ketiga terdakwa bakal didalami keterangannya terkait interaksi masing-masing di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, dan dua Rumah Pribadi Sambo lainnya di Saguling dan di Magelang.

"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," kata Irwan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Dihantui Rasa Penyesalan, Bharada E Ngaku Tiap Malam Didatangi Lewat Mimpi oleh Brigadir J hingga Alami Trauma