GridPop.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali menguak fakta baru dalam kesaksiannya.
Bharada E menguak fakta baru terkait terdakwa lain yakni seniornya Bripka RR atau Ricky Rizal.
Dalam kesaksiannya Bharada E mengungkapkan jika Ricky Rizal atau Bripka RR hendak menabrakan mobil yang ditumpangi Yosua dalam perjalanan Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Pasca-kejadian itu, kami sering dipanggil-panggil sama FS dan PC bicara (menceritakan skenario). Itu sempat di lantai dua itu, pada saat saya dan bang Ricky di samping, bang Ricky ngobrol ke saya, blak-blakan bilang 'Chad, sebenarnya tuh saya udah rencana pengin nabrakin mobil', pada saat dari Magelang sampai Jakarta, Bang Ricky pengin menabrakin mobil. Karena almarhum kan posisi di sebelah kiri, dan dari Magelang sampai Jakarta itu almarhum tidur," ungkap Bharada E dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Kesaksian Bharada E tersebut membuat JPU tersentak dan mempertanyakan kebenaran dari pernyataannya.
"Bisa saudara pertanggungjawabkan keterangan saudara ini ?" tanya JPU.
"Bisa bapak, saya disumpah," jawab Richard.
Bripka RR hanya geleng-geleng kepala mendengar kesaksian Bharada E, sementara pengacara Ricky justru tersenyum.
"Enggak benar," kata Ricky Rizal membantah pernyataan Bharada E.
"Terkait pasca-penembakan, yang katanya saudara Richard kami bertemu di lantai dua, berdua, dan saya menyampaikan ingin menabrakan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan," kata Ricky Rizal.
"Menurut saksi bagaimana ?" tanya hakim ketua ke Richard.
"Izin yang mulia, pernah," imbuh Bharada E.
Seperti yang diketahui Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022).
Ketiganya terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang ketiganya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022) malam.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum masing-masing terdakwa juga membenarkan agenda sidang tersebut.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, ketiga terdakwa bakal didalami keterangannya terkait interaksi masing-masing di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, dan dua Rumah Pribadi Sambo lainnya di Saguling dan di Magelang.
"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," kata Irwan.
GridPop.ID (*)