Find Us On Social Media :

TEGAS! Panglima TNI Serukan Pecat Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Begini Nasib Pelaku

By Ekawati Tyas, Jumat, 2 Desember 2022 | 15:32 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

Tersangka juga sudah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dilakukan lantaran korban adalah prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Adapun kasus ini, ujar Andika akan ditarik dan ditangani langsung oleh Puspom TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.

Sementara itu dilansir dari Prohaba.co, kasus pemerkosaan juga terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polres Dompu menetapkan seorang ayah berinisial IS (43) sebagai tersangka.

Pasalnya, ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke Sumbawa NTB.

Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi menerangkan bahwa pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

"Dan ditambah 1/3 karena pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," ujarnya.

Dalam aksinya, IS berpura-pura meminta bantuan pada korban untuk mengoleskan obat nyamuk di tubuhnya.

Baca Juga: Ujung Kasus Pemerkosaan Anak Wakil Ketua DPRD Labura, Kini Bersedia Nikahi Korban, Batal Masuk Bui?

Bahkan aksi bejat pelaku sudah berkali-kali dilakukan sejak istrinya merantau ke luar negeri.

"Pelaku pura-pura minta tolong ke anaknya untuk mengoleskan obat nyamuk di badannya, tiba-tiba muncul nafsu birahi dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut," kata Helmi.

GridPop.ID (*)