GridPop.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira paspampres terhadap prajurit kostrad memantik reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan agar terduga pelaku berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.
Melansir Kompas.com, Mayor Infanteri BF diduga telah memperkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada November 2022.
Perbuatan Mayor Infanteri BF, ujar Andika telah memenuhi unsur pasal dalam KUHP.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat.
Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Tak sampai di situ, ia juga menegaskan tak ada kompromi atas perbuatan yang dilakukan Mayor Infanteri BF.
Akibat perbuatan tercela itu, Mayor Infanteri BF telah diproses hukum.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Selain itu, Mayor Infanteri BF juga telah menyandang status tersangka dan sudah ditahan.
Tersangka juga sudah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dilakukan lantaran korban adalah prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Adapun kasus ini, ujar Andika akan ditarik dan ditangani langsung oleh Puspom TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.
Sementara itu dilansir dari Prohaba.co, kasus pemerkosaan juga terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polres Dompu menetapkan seorang ayah berinisial IS (43) sebagai tersangka.
Pasalnya, ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke Sumbawa NTB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi menerangkan bahwa pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.
"Dan ditambah 1/3 karena pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," ujarnya.
Dalam aksinya, IS berpura-pura meminta bantuan pada korban untuk mengoleskan obat nyamuk di tubuhnya.
Baca Juga: Ujung Kasus Pemerkosaan Anak Wakil Ketua DPRD Labura, Kini Bersedia Nikahi Korban, Batal Masuk Bui?
Bahkan aksi bejat pelaku sudah berkali-kali dilakukan sejak istrinya merantau ke luar negeri.
"Pelaku pura-pura minta tolong ke anaknya untuk mengoleskan obat nyamuk di badannya, tiba-tiba muncul nafsu birahi dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut," kata Helmi.
GridPop.ID (*)