GridPop.ID - Praktek pinjaman online berkedok koperasi di Manado, Sulawesi Utara berhasil digerebek Diteskrimsus Polda Metro Jaya.
Pinjaman online berkedok koperasi ini mengancam nasabahnya dengan mengirim data pribadi yang tenggat bayarnya jatuh tempo.
Selain itu perusahaan pinjol ilegal ini juga mengirimkan foto keluarga korban yang ada di media sosial ke nomor yang tertera di kontak handphonenya.
Dilansir dari Kompas.com, Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) kawasan Marina, Manado, Sulawesi Utara digerebek.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kerap meresahkan banyak orang ini.
Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," ucap Victor.
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak, Cukup Ajukan Pinjaman Online ke Tokopedia, Cair Dalam Hitungan Menit!