GridPop.ID - Praktek pinjaman online berkedok koperasi di Manado, Sulawesi Utara berhasil digerebek Diteskrimsus Polda Metro Jaya.
Pinjaman online berkedok koperasi ini mengancam nasabahnya dengan mengirim data pribadi yang tenggat bayarnya jatuh tempo.
Selain itu perusahaan pinjol ilegal ini juga mengirimkan foto keluarga korban yang ada di media sosial ke nomor yang tertera di kontak handphonenya.
Dilansir dari Kompas.com, Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) kawasan Marina, Manado, Sulawesi Utara digerebek.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kerap meresahkan banyak orang ini.
Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," ucap Victor.
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak, Cukup Ajukan Pinjaman Online ke Tokopedia, Cair Dalam Hitungan Menit!
"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, mulanya perusahaan pinjol ilegal yang telah digrebek itu melakukan teror dengan mengirim data pribadi kepada nasabah yang tenggat pembayaranya akan jatuh tempo.
Auliansyah mengatakan, adapun cara tersebut pihaknya ketahui usai salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi karena merasa terancam lantaran mendapat kiriman data pribadinya sendiri oleh dua aplikasi pinjol ilegal.
"Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari Selasa 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan akuKaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis Auliansyah dikutip dari Tribunnews.com dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).
Terkait tenggat waktu pinjaman di dua aplikasi pinjol itu disebut Auliansyah, korban memiliki tenggat waktu pada 21 November 2022 di aplikasu PinjamanNow. Sedangkan aplikasi AkuKaya mendapat tenggat waktu 22 November 2022.
Korban pun pada awalnya hanya dikirimkan rekapan data pribadinya oleh pelaku atau penagih hutang dari aplikasi pinjol tersebut.
Namun pada 23 November 2022 korban mengaku kembali mendapat pesan WhatsAppa dari aplikasi PinjamanNow.
Dalam pesan itu korban menyebut mendapat ancaman berupa penyebaran data pribadinya berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto-foto korban dari media sosial pribadi ke nomor yang tertera di kontak handphonenya.
"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban juga dikirimkan melalui WhatsApp milik korban tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menuturkan bahkan aplikasi PinjamanNow melakukan hal lebih parah dengan menyebar data pribadi korban melalui daftar kontak telpon korban.
Dalam penyebaran data pribadi itu, aplikasi PinjamanNow juga melakukan pengancaman lainnya berupa penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi korban yang ada di media sosial secara meluas.
"Selain itu, nomor korban, nomor anggota keluarga, nomor rekan kerja korban juga dihubungi secara intens oleh penagih aplikasi pinjol PinjamanNow," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal, SWI Buka Warung Pengaduan
GridPop.ID (*)