GridPop.ID - Mantan Wakil Kepala Detasemen Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Wakaden Paminal Divpropam) Polri, Arif Rachman Arifin memilih membohongi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Arif mengaku ragu dengan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo karena berbeda dari isi rekaman CCTV.
Arif pun menyalin isi laptop sebelum memusnahkan barang bukti.
Hal ini diketahui saat Arif bersaksi pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Melansir dari KompasTV, diketahui Arif merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia menjelaskan terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan sempat menyarankan untuk mem-back up isi laptop.
“Baiquni sempat bilang, Bang, kita jaga-jaga, Bang. Ya bolehlah kita simpan,” jelasnya.
“Terus Baiquni menyarankan disimpan di flashdisk. Saya bilang, kalau di flashdisk gampang rusak dan gampang hilang,” lanjutnya.
Kemudian, Baiquni mengatakan bahwa ia memiliki harddisk eksternal, yang dapat sekalian digunakan untuk mem-back up data pribadi di laptop tersebut.
Hakim kemudian menanyakan, kapan Baiquni merusak laptop tersebut, yang dijawab oleh Arif bahwa ia merusaknya pada keesokan harinya.
“Karena malamnya Pak Ferdy sempat menelepon saya lagi.”