Find Us On Social Media :

Pantas Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasan Pengacara Putri Candrawathi Ajukan Sidang Istri Ferdy Sambo Digelar Tertutup

By Andriana Oky, Rabu, 7 Desember 2022 | 20:03 WIB

Putri Candrawathi

GridPop.ID - Majelis Hakim menolak menggelar sidang tertutup saat memeriksa terdakawa pembunuhan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim agar persidangan istri Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan alasannya mengajukan permintaan tersebut.

Diakuinya dalam sidang yang bakal digelar pada Rabu, (7/12/2022) itu bersinggungan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia."

"Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," pinta Arman dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dengan tegas.

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap istri Ferdy Sambo itu bukan pelecehan seksual melainkan pembunuhan berencana.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim.

Baca Juga: Tidak Biasa, Ferdy Sambo Tak Lagi Lakukan Ini Saat Ketemu Putri Candrawathi di Sidang, Gelagat Keduanya Disorot

Pengacara Putri Candrawathi membalas pernyataan hakim dengan memaparkan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok (hari ini-red) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12/2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," lanjut Wahyu Imam Santosa.

Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal Benny Ali sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Sebelumnya Putri Candrawathi diketahui menyebutkan jika Brigadir J telah berbuat sadis padanya.

Pernyataan tersebut terungkap dari kesaksian Kuat Marif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Dalam kesaksiannya Kuat menceritakan kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Menurut Kuat, Yosua terlihat lari keluar setelah ia dan Susi menemukan Putri dalam keadaan tergeletak lemas tersebut.

“Yosua sempet lari ke arah luar setelah itu saya naik lagi ke atas. Mungkin Ibu udah beres nelfon Ricky kali,” jelas Kuat dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Ketakutan di Rumah Magelang, Kuat Maruf Temui Brigadir J: Ibu Lo Apain

“‘Jangan tinggalin Ibu, jangan tinggalin Ibu', selalu begitu ngomongnya, 'Yosua sadis sekali Yosua sadis sekali',” terang Kuat.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 10 Menit Tinggalkan Brigadir J dan Putri Candrawathi di Dalam Kamar, Bripka RR Kepo: Saya Coba Dengar