“Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022) dikutip dari laman kompas.com.
Ali mengatakan, KPK sebelumnya pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.
KPK kemudian melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan.
Pemberian itu kemudian diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.
Hal ini untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait.
“Juga bisa diperbolehkan untuk diterima oleh penyelenggara negara karena tidak ada kaitannya misalnya dengan jabatannya,” kata Ali.
Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisis, telaah, dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.
“Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannyakah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” tuturnya.
Sementara itu, juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, pihaknya tidak menerima sumbangan ataupun amplop.
Hal ini sebagaimana diberlakukan dalam resepsi pernikahannya beberapa tahun lalu.
"Tidak ada (sumbangan). Saya dulu tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," kata Gibran, Senin (5/12/2022).
GridPop.ID (*)