Find Us On Social Media :

Urusannya Sama KPK, Kaesang Pangarep Harus Lapor Jika Terima Hadiah Pernikahan Sebagai Anak Presiden Karena Alasan Ini

By Luvy Octaviani, Minggu, 11 Desember 2022 | 10:01 WIB

Kaesang dan Erina Gudono

 

GridPop.ID - Pernikahan putra ketiga Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep banyak menyita perhatian publik.

Kaesang Pangarep resmi menjadi suami Erina Gudono setelah menggelar akad di Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Sabtu (10/12/22) kemarin.

Diansir dari laman tribunnews.com, selain uang tunai Rp 300 ribu, Kaesang Pangarep juga memberikan logam mulia sebagai mas kawin.

Logam mulia tersebut disesuikan dengan angka tanggal pernikahan mereka yakni 10-12-20-22.

Maka jika ditotal, logam mulia tersebut berjumlah 64 gram.

Uang tunai dan logam mulia tersebut ditata dalam satu pigura yang sudah dihias dengan cantik.

Diketahui, pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tak menerima sumbangan dalam bentuk apapun.

Meski begitu, sebagai anak Presiden rupanya Kaesang Pangarep harus melaporkan hadiah yang mungkin diterima dalam resepsi pernikahannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: PROMO Update Harga Sembako 11 Desember 2022, Minyak Goreng Sampai Telur Ayam Lagi Diskon di Minimarket

“Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022) dikutip dari laman kompas.com.

Ali mengatakan, KPK sebelumnya pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.

KPK kemudian melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

Pemberian itu kemudian diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.

Hal ini untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait.

“Juga bisa diperbolehkan untuk diterima oleh penyelenggara negara karena tidak ada kaitannya misalnya dengan jabatannya,” kata Ali.

Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisis, telaah, dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.

“Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannyakah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, pihaknya tidak menerima sumbangan ataupun amplop.

Hal ini sebagaimana diberlakukan dalam resepsi pernikahannya beberapa tahun lalu.

"Tidak ada (sumbangan). Saya dulu tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," kata Gibran, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Biodata Artis Zena Dinda Defega, Pengacara Cantik yang Jadi Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

GridPop.ID (*)