Find Us On Social Media :

Mahasiswa Jangan Sampai Terkecoh, Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

By Luvy Octaviani, Minggu, 11 Desember 2022 | 11:01 WIB

Ilustrasi pinjol.

GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) belakangan memang banyak diminati masyarakat yang butuh dana cepat.

Tak perlu antrian dan ribet ke bank, dengan menggunakan pinjol uang akan langsung masuk ke rekening.

Meski demikian, ada hal yang harus diwaspadai terkait pinjaman online termasuk maraknya pinjol ilegal.

Mengetahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal juga perlu diketahui generasi muda termasuk kalangan mahasiswa.

Hal ini penting diketahui karena beberapa waktu lalu ada sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjol ilegal.

Pinjaman online merupakan salah satu platform yang ada karena majunya transaksi keuangan digital.

Sebenarnya ada pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun banyak pula pinjol ilegal yang justru kerap digunakan masyarakat.

Ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui mahasiswa

Baca Juga: PROMO Update Harga Sembako 11 Desember 2022, Minyak Goreng Sampai Telur Ayam Lagi Diskon di Minimarket

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan.

Dilansir oleh kompas.com dari akun Instagram Institut Teknologi Batam (Iteba), Sabtu (10/12/2022) berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak berizin OJK

2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.

4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.

5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.

6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.

Baca Juga: Biodata Artis Zena Dinda Defega, Pengacara Cantik yang Jadi Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui generasi muda termasuk mahasiswa.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunbisnis.com, sampai saat ini kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Mereka muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana tunai dalam waktu cepat.

”Sejak 2019 hingga Oktober 2021, ada 19.711 aduan terkait pinjol. Dan, sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal,” ujar aktivis sosial Winarsih pada webinar Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk komunitas digital di Bali-Nusa Tenggara, Rabu (24/8/2022).

Pinjol ilegal umumnya mengenakan cicilan dengan suku bunga tinggi dan metode penagihannya menggunakan cara teror.

”Pinjol ilegal sering melakukan pencairan dana ke nasabah dengan tanpa persetujuan terlebih dulu, melakukan ancaman penyebaran data pribadi, melakukan teror dan intimidasi kepada seluruh kontak peminjam, menggunakan kata kasar hingga pelecehan seksual,” ujar Winarsih.

Baca Juga: Penuh Filosofi, Ini Arti Maskawin Uang Rp300 Ribu hingga Logam Mulia 64 Gram untuk Eriana Gudono, Kaesang Pangarep Slengekan tapi Romantis!

GridPop.ID (*)