Find Us On Social Media :

Berdalih Khilaf, Pemuda Ini Simpan Rekaman 15 Video Mama Muda Mandi, Pengakuannya Bikin Murka

By Ekawati Tyas, Minggu, 11 Desember 2022 | 14:02 WIB

Ilustrasi mandi.

GridPop.ID - Baru-baru ini publik mencuat sebuah kasus pemerkosaan terhadap wanita di kamar kosnya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Mengutip Kompas.com, pelaku berinisial IA (19) memperkosa korban yang kala itu hanya berbalut handuk lantaran hendak mandi.

Usut punya usut, IA adalah pria pengangguran yang ditakuti di kawasan tempat tinggalnya.

Korban yang berusia 18 tahun telah melaporkan kasus ini ke Polsek Wolio.

Kasus serupa juga terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Melansir Suar.id, seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mengintip mama muda.

Pelaku berinisial SAM (17) mengaku memiliki alasan tersendiri mengapa melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban, SA (32).

Setelah menjalani pemeriksaan, ditemukan 15 video di ponsel pelaku yang berisi rekaman ibu rumah tangga yang sedang mandi.

Pemuda asal Grobogan, Jawa Tengah tersebut sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan proyek renovasi rumah di Jalan Imam Bonjol Surabaya yang kebetulan dekat dengan rumah korban.

Ketika sedang bekerja, pelaku melihat lubang exhaust di kamar mandi korban.

Ia lantas mengintip korban yang sedang mandi.

Baca Juga: Hamil Anak Majikan, ART di Bengkulu Ngaku Tak Kuasa Saat Diperkosa di Ruang Karaoke Keluarga, Begini Kronologi Awal!

Selain itu, pelaku juga merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya,AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku.

"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami.

Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana.

Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi" kata Ruth, Jumat (28/2/2020).

Diakui tersangka, ia mengaku bernafsu kala melihat korban telanjang saat mandi.

Adapun video tersebut digunakan sebagai pemuas nafsu birahinya.

"Ya khilaf, iseng awalnya.

Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu,"aku tersangka.

Pemuda mesum tersebut telah ditahan.

Ya, ia melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga: TEGAS! Panglima TNI Serukan Pecat Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Begini Nasib Pelaku

GridPop.ID (*)